IZIN MENDIRIKAN RUMAH SAKIT TIPE C DAN D
DASAR HUKUM
- Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 56 tahun 2014 tentang klasifikasi dan perizinan rumah sakit.
- Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas peraturan bupati demak Nomor 1 tahun 2017 tentang pelimpahan kewenangan penandatanganan perizinan dan non perizinan kepada kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten demak
PERSYARATAN
- Formulir Bermaterai Rp.6.000,-
- Fc. KTP
- Surat keterangan domisili Rumah Sakit diketahui Lurah Camat setempat.
- Fc. akte pendirian Badan Usaha
- Bukti hak kepemilikan atau penggunaan tanah atau izin penggunaan bangunan untuk penyelenggaraan kegiatan bagi milik pribadi atau surat kontrak minimal selama lima tahun bagi yang menyewa bangunan untuk penyelenggaraan kegiatan
- Fc. Izin Lokasi
- Fc. IMB
- Dokumen UKL dan UPL Profil Rumah Sakit yang akan didirikan meliputi struktur organisasi kepengurusan, tenaga kesehatan, sarana dan prasarana, dan peralatan serta pelayanan yang diberikan
- Profil Rumah Sakit
- Dokumen kajian dan perencanaan bangunan yang terdiri dari Feasibility Study (FS) , Detail Engineering Design dan master plan; dan
- Pemenuhan pelayanan alat kesehatan.
Lama Proses : 15 Hari Kerja
Masa Berlaku : 6 Bulan
Retribusi : GRATIS
PERSYARATAN DAN ALUR