IZIN MENDIRIKAN RUMAH SAKIT TIPE C DAN D

DASAR HUKUM

  1. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 56 tahun 2014 tentang klasifikasi dan perizinan rumah sakit.
  2. Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas peraturan bupati demak Nomor 1 tahun 2017 tentang pelimpahan kewenangan penandatanganan perizinan dan non perizinan kepada kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten demak

PERSYARATAN

  1. Formulir Bermaterai Rp.6.000,-
  2. Fc. KTP
  3. Surat keterangan domisili Rumah Sakit diketahui Lurah Camat setempat.
  4. Fc. akte pendirian Badan Usaha
  5. Bukti hak kepemilikan atau penggunaan tanah atau izin penggunaan bangunan untuk penyelenggaraan kegiatan bagi milik pribadi atau surat kontrak minimal selama lima tahun bagi yang menyewa bangunan untuk penyelenggaraan kegiatan
  6. Fc. Izin Lokasi
  7. Fc. IMB
  8. Dokumen UKL dan UPL Profil Rumah Sakit yang akan didirikan meliputi struktur organisasi kepengurusan, tenaga kesehatan, sarana dan prasarana, dan peralatan serta pelayanan yang diberikan
  9. Profil Rumah Sakit
  10. Dokumen kajian dan perencanaan bangunan yang terdiri dari Feasibility Study (FS) , Detail Engineering Design dan master plan; dan
  11. Pemenuhan pelayanan alat kesehatan.

 

Lama Proses   : 15 Hari Kerja

Masa Berlaku  : 6 Bulan

Retribusi          : GRATIS

 

PERSYARATAN DAN ALUR