IZIN PENDIRIAN TAMAN BACAAN MASYARAKAT (TBM)

DASAR HUKUM

  1. Undang -undang No.20 Tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini
  3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini
  4. Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2017 tentang perlimpahan kewenangan penandatangan perizinan dan non perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Demak

PERSYARATAN

  1. Surat Permohonan dari Pemilik atau Pimpinan Sarana Pendidikan (Bermaterai Rp. 6.000)
  2. Membuat Proposal Pengajuan penirian / perpanjangan ijin operasional yang berisi :
    1. Visi dan Misi, Program Kerja Lembaga
    2. Susunan Kepengurusan Lembaga
    3. Data Perkiraan Pembiayaan untuk kelangsungan layanan paling sedikit 1 tahun
    4. Rencana Program mengarah Standar Nasional Layanan PAUD (8 Standar)
  3. Fotocopy KTP Pemilik Pendiri Lembaga Pendidikan
  4. Fotocopy Akte Pendirian Yayasan / Perusahaan BerBadan Usaha
  5. Fotocopy Sertifikat Tanah
  6. Surat Pernyataan Sewa Bangunan Apabila Menyewa, Masa Sewa minimal 5 tahun
  7. Surat pengantar domisili lokasi pendirian lembaga dari Kepala desa mengetahui Camat

Lama Proses Perizinan : 60 Hari

Kerja Masa Berlaku Izin : 5 Tahun