IZIN OPERASIONAL RUMAH SAKIT TIPE C DAN D

DASAR HUKUM

  1. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 56 tahun 2014 tentang klasifikasi dan perizinan rumah sakit.
  2. Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas peraturan bupati demak Nomor 1 tahun 2017 tentang pelimpahan kewenangan penandatanganan perizinan dan non perizinan kepada kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten demak

PERSYARATAN

  1. Surat Permohonan dari Pemilik Sarana atau Pimpinan Badan Usaha untuk Rumah Sakit (Bermaterai Rp.6.000)
  2. Izin Mendirikan Rumah Sakit bagi pemohon Izin operasional untuk pertama kali
  3. Isian Instrumen self assement sesuai klasifikasi RS yang meliputi pelayanan, Sumber daya manusia, peralatan, bangunan dan prasarana
  4. Gambar desain ( blue print ) dan foto bangunan serta sarana dan prasarana pendukung
  5. Izin penggunaan bangunan ( IPB ) dan sertifikat laik fungsi
  6. Dokumen pengelolaan lingkungan berkelanjutan
  7. Daftar sumber daya manusia
  8. Daftar Peralatan Medis dan Non Medis
  9. Daftar Sedian Farmasi dan Alat Kesehatan
  10. Berita Acara Hasil Uji Fungsi peralatan kesehatan disertai kelengkapan berkas izin pemanfaatan dari instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk peralatan tertentu
  11. Dokumen administrasi dan manajemen

 

Lama Proses   : 15 Hari Kerja

Masa Berlaku  : 5 Tahun

Retribusi          : GRATIS

 

ALUR PELAYANAN