IZIN OPERASIONAL RUMAH SAKIT TIPE C DAN D
DASAR HUKUM
- Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 56 tahun 2014 tentang klasifikasi dan perizinan rumah sakit.
- Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas peraturan bupati demak Nomor 1 tahun 2017 tentang pelimpahan kewenangan penandatanganan perizinan dan non perizinan kepada kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten demak
PERSYARATAN
- Surat Permohonan dari Pemilik Sarana atau Pimpinan Badan Usaha untuk Rumah Sakit (Bermaterai Rp.6.000)
- Izin Mendirikan Rumah Sakit bagi pemohon Izin operasional untuk pertama kali
- Isian Instrumen self assement sesuai klasifikasi RS yang meliputi pelayanan, Sumber daya manusia, peralatan, bangunan dan prasarana
- Gambar desain ( blue print ) dan foto bangunan serta sarana dan prasarana pendukung
- Izin penggunaan bangunan ( IPB ) dan sertifikat laik fungsi
- Dokumen pengelolaan lingkungan berkelanjutan
- Daftar sumber daya manusia
- Daftar Peralatan Medis dan Non Medis
- Daftar Sedian Farmasi dan Alat Kesehatan
- Berita Acara Hasil Uji Fungsi peralatan kesehatan disertai kelengkapan berkas izin pemanfaatan dari instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk peralatan tertentu
- Dokumen administrasi dan manajemen
Lama Proses : 15 Hari Kerja
Masa Berlaku : 5 Tahun
Retribusi : GRATIS
ALUR PELAYANAN