SURAT IZIN KERJA RADIOGRAPER (SIKR)

SURAT IZIN KERJA RADIOGRAPER (SIKR)

DASAR HUKUM

  • UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
  • UU Nomor 36 Tahun 2014 tntang Tenaga Kesehatan
  • Permenkes RI Nomor 357/MENKES/PER/V/2006 Tahun 2013 tentang Registrasi dan Izin Kerja Radiografer
  • Peraturan Bupati No. 45 Tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan bupati Demak Nomor 1 Tahun 2017 tentang pelimpahan kewenangan penandatanganan perizinan dan non perizinan kepada kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten Demak

PERSYARATAN

  1. Fotocopy KTP Pemohon
  2. Formulir Permohonan Bermaterai Rp. 6.000,-
  3. Surat Kuasa Jika Mewakili Bermaterai Rp. 6.000,-
  4. Surat Keterangan sehat dari Dokter yang memiliki SIP
  5. Surat pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau tempat praktik
  6. Pas Foto berwarna terbaru 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar
  7. Surat Rekomendasi Organisasi Profesi dan Dinkes
  8. IMB tempat Praktek bagi yang praktek mandiri
  9. Fotocopy Ijazah, SIP/STRF

 

Masa Berlaku     : Sesuai dengan STR Radiograper

Lama Proses       : 5 Hari Kerja

Retribusi              : GRATIS

 

ALUR PELAYANAN