IZIN PENUTUPAN JALAN

DASAR HUKUM

  1. Perda Kab. Demak Nomor 14 Tahun 2015 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
  2. Peraturan Bupati No.10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan bupati demak Nomor 1 tahun 2017 tentang pelimpahan kewenangan penandatanganan perizinan dan non perizinan kepada kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten demak
  3. Instruksi Bupati Demak Nomor 326 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah.

PERSYARATAN

  1. Fotocopy KTP Pemilik
  2. Formulir permohonan bermaterai Rp. 6.000.-
  3. Surat Kuasa jika mewakilkan bermaterai Rp. 6.000.-

 

Masa Berlaku : Sesuai Permohonan

Lama Proses  : 3 Hari Kerja

Retribusi        : Rp.50.000 / Hari

Formulir Izin_Penutupan_Jalan

 

ALUR PELAYANAN

 

STANDAR PELAYANAN