IZIN LABORATORIUM KESEHATAN

DASAR HUKUM

  1. UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
  2. Permenkes RI Nomor 411/Menkes/PER/III/2010 tentang Laboratorium Kesehatan Swasta
  3. Peraturan Bupati No.10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan bupati demak Nomor 1 tahun 2017 tentang pelimpahan kewenangan penandatanganan perizinan dan non perizinan kepada kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten demak

PERSYARATAN

  1. Formulir Permohonan Bermaterai Rp.6.000,-
  2. Fotocopy KTP Pemohon
  3. Surat Rekomendasi dari DKK
  4. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahan (Kalau Ada, untuk PT,CV)
  5. Fotocopy bukti kepemilikan tanah/ surat keterangan sewa minimal 5 tahun
  6. Fotocopy Izin Lokasi
  7. Fotocopy SPPL, UKL, UPL dilegalisir DinLH
  8. Fotocopy IMB
  9. Surat Kuasa bermaterai Rp.6.000,- (jika mewakilkan)

 

Lama Proses : 15 Hari Kerja

Masa Berlaku : 3 Tahun

Retribusi         : GRATIS

Formulir Izin  Laboratorium

ALUR PELAYANAN 

 

STANDAR PELAYANAN