Izin Reklame

DASAR HUKUM

  1. Perda Kab.Demak Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Pajak Daerah
  2. Peraturan Bupati Demak Nomor 7 Th. 2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame
  3. Peraturan Bupati No.10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan bupati demak Nomor 1 tahun 2017 tentang pelimpahan kewenangan penandatanganan perizinan dan non perizinan kepada kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten demak

PERSYARATAN

Permohonan Izin Baru :

  1. Formulir Permohonan
  2. KTP
  3. Gambar Titik yang direncanakan
  4. Perhitungan Kontruksi Bangunan
  5. Dirapatkan dengan Kantor yang Terkait Langsung Survei Ke Titik Reklame yang diinginkan
  6. Bila dijalan Nasional ada Rekomendasi dari PU Bina Marga Nasional
  7. Membayar Lunas Pajak Terutang yang telah ditetapkan
  8. Surat Pernyataan bersedia mencabut, menurunkan, membongkar reklame sesuai dengan perjanjian waktu yang ditentukan
Permohonan Izin Lama/Perpanjangan :
  1. FC KTP
  2. Formulir Permohonan
  3. SPT
  4. Gambar Lokasi dan Denah Lokasi Pemasangan

Lama Proses : 1 Hari Kerja

Masa Berlaku : Sesuai Permohonan

Formulir Reklame

 

ALUR PELAYANAN

 

STANDAR PELAYANAN